Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2011 Tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2012 { Dalam APBN/APBD Tahun 2012 sekurang-kurangnya 75% dari seluruh belanja K/L dan 40% belanja Pemda (Prov/Kab/Kota) yang dipergunakan untuk Pengadaan Barang/Jasa wajib menggunakan SPSE melalui LPSE sendiri atau LPSE terdekat }
Total Pengunjung: 26.085

 
Cari
 
Special Content
 
Daftar Hitam
 
Link Penting
LPSE menyelenggarakan pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik. Perusahaan Anda dapat mengikuti pengadaan dengan terlebih dahulu mendaftar sebagai penyedia barang/jasa. Informasi lebih lanjut silakan kontak kami.
Penting : Semua pengguna sistem ini terikat dengan Pakta Integritas.
Untuk penjelasan lebih lanjut baca Persyaratan dan Ketentuan.
 
 
 
 
No Nama Paket Agency HPS Download Dokumen